Jumat, 10 Januari 2020

LANDASAN IDIIL, KONSTITUSIONAL DAN OPERASIONAL POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Indonesia menjalin hubungan dengan berbagai negara di segala bidang kehidupan. Dalam menjalin hubungan dengan negara lain itu, Indonesia menerapkan politik luar negeri. Indonesia mempunyai tiga landasan dalam melaksanakan politik luar negeri. Berikut penjelasannya:

PENGERTIAN LANDASAN IDIIL, KONSTITUSIONAL DAN OPERASIONAL

Landasan idiil


Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Pancasila memuat lima sila, yang didalamnya terkandung semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. 

Nilai-nilai dalam sila pancasila itu sendiri mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Adanya pengakuan bangsa Indonesia bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. 


 menjalin hubungan dengan berbagai negara di segala bidang kehidupan LANDASAN IDIIL, KONSTITUSIONAL DAN OPERASIONAL POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Landasan konstitusional



sebagai landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri indonesia, terutama tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Seperti yang kita ketahui, tujuan pokok negara indonesia yaitu:
  • Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai …”.
  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”…  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.
  • Pasal-Pasal UUD 1945 

Disini sudah cukup jelas bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia di kancah internasional melalui politik luar negeri. Melalui politik luar negeri Indonesia, yang diharapkan yaitu tercapainya kepentingan nasional Indonesia.

Landasan operasional

Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia. Namun, pada periode pemerintahan sebelumnya, terdapat beberapa perubahan landasan operasional yaitu:

Landasan operasional di masa Orde Lama yaitu dinyatakan melalui pidato-pidato presiden Soekarno, misalnya maklumat politik pemerintah tanggal 1 November 1945 yang sebagian besar berisi prinsip-prinsip kebijakan hidup bertetangga yang baik dengan negara-negara tetangga di kancah internasional.



Landasan operasional politik bebas aktif pada tahun 1950-an dinyatakan oleh Soekarno melalui pidatonya pada 17 Agustus 1960 berjudul “Jalannya revolusi Kita” dimana politik bebas aktif harus diimplementasikan secara baik dalam hubungan ekonomi dengan negara lain, bebas aktif harus diartikan tidak berat sebelat. Tidak lebih condong ke Blok Barat ( Amerika) atau Blok Timur ( Uni Soviet).

Pada masa Orde baru, terdapat peraturan-peraturan formal untuk mempertegas politik luar negeri Indonesia, peraturan formal tersebut antara lain:
  • Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/ 1966 tanggal 5 juli 1966 yang berisi tentang penegasan landasan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia.
  • Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 yang berisi tentang pemantapan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik barat Daya serta pengembangan kerjasama dengan semua negara dan badan-badan internasional serta membantu memperjuangkan kemerdekaan negara yang belum merdeka.
  • Petunjuk presiden 11 April 1973 yang berisi penjabaran Ketetapan MPR tanggal 22 maret 1973 tersebut diatas. Isinya secara garis besar yaitu upaya- upaya yang perlu dilakukan untuk menjalankan prinsip politik luar negeri Bebas Aktif.

Demikian penjelasan tentang landasan politik luar negeri Indonesia, yang meliputi landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Silakan kunjungi artikel lainnya mengenai .