Selasa, 21 April 2020

Yuk, ketahui batas kecepatan maksimum di jalan raya

Meningkatnya jumlah angka kecelakaan di jalan raya akibat melebihi batas kecepatan menjadi salah satu hal yang menyebabkan munculnya aturan dan pembatasan kecepatan maksimum berkendara di jalan raya.

Aturan ini di keluarkan oleh kementrian perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 tahun 2021 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Pemberlakuan batas kecepatan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan kondisi dan kelas jalan yang ada.

Berikut batas kecepatan maksimum berkedara dijalan raya sesuai dengan kondisi dan kelas jalan yang ada.

Meningkatnya jumlah angka kecelakaan di jalan raya akibat melebihi batas kecepatan menjadi Yuk, ketahui batas kecepatan maksimum di jalan raya


1. Jalan bebas hambatan (tol)


Jalan bebas hambatan atau akrab di sebut dengan jalan tol merupakan jalan khusus berbayar dimana secara umum hanya boleh dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih. Untuk dapat megakses jalan bebas hambatan ini kita perlu membayar sesuai dengan tarif tol yang akan kita lalui melalui gerbang tol.

Saat ini di Indonesia, jalan tol baru ada di pulau pulau besar saja seperti pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Bali.

Nah, untuk jalan bebas hambatan (tol) ini batas kecepatan maksimum untuk berkendara adalah 100 (seratus) km/jam. Selain itu, jalan bebas hambatan ini juga memiliki batas minimum kecepatan yang diperbolehkan yaitu 60 (enam puluh) km/jam.

Jadi, saat berkendara di jalan bebas hambatan ini , kita tidak diperbolehkan berkendara dibawah kecepatan 60 km/jam atau behenti sembarangan di tepi jalan tol jika tidak dalam kondisi darurat seperti mogok.


2. Jalan antar kota


Jalan antar kota merupakan jalan penghubung antar kota satu dengan kota yang lainnya seperti contohnya jalan yang mengubungkan antara kota Jakarta dengan kota bogor, jalan yang mengubungkan antara kota Medan dengan kota Padang, dan lain-lain.

Untuk melaju dijalan antar kota tersebut, batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan untuk memacu kendaraan adalah sebesar 80 (delapan puluh) km/jam. Untuk jalan antar kota ini tidak ada batas minimum kecepatan.

Baca juga :


3. Jalan di kawasan perkotaan


Jalan di kawasan perkotaan merupakan jalan yang berada di dalam pusat kota, seperti contohnya jalan-jalan di ibukota Jakarta sepeti Jalan Jend. Gatot subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan Jend. Sudirman, dan lain-lain.

Pada jalan di kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum kendaraan yang diperbolehkan adalah sebesar 50 (lima puluh) km/jam.


4. Jalan di kawasan permukiman


Jalan di kawasan permukiman merupakan jalan yang berada di sebuah permukiman masyarakat. Ada beberapa yang berpendapat bahwa jalan ini mirip jalan-jalan komplek perumahan.

Pada jalan di kawasan permukiman, batas kecepatan maksimum kendaraan yang diperbolehkan adalah sebesar 30 (tiga puluh) km/jam.

Sebagai ringkasan, perhatikan daftar batas kecepatan maksimum kendaraan di alan raya pada tabel dibawah berikut.

Jalan Batas kecepatan maksimum Batas kecepatan minimum
Jalan bebas hambatan (tol) 100 km/jam 60 km/jam
Jalan antar kota 80 km/jam -
Jalan di kawasan perkotaan 50 km/jam -
Jalan di kawasan permukiman 30 km/jam -


Jika batas kecepatan paling tinggi ini masih belum bisa mengurangi tingkat kerugian yang kerap teradi pada jalan yang bersangkutan , maka batas kecepatan tertinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
  • Frekuensi kecelakaan yang masih tinggi di area jalan yang bersangkutan;
  • Perubahan geometri jalan, kondisi permukaan jalan, lingkungan sekitar jalan;
  • Usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan

Sedangkan pihak yang ber-kewenangan untuk menetapkan perubahan batas kecepatan dapat dilakukan oleh :
  • Menteri, untuk jalan nasional
  • Gubernur, untuk jalan provinsi
  • Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa
  • Walikota, untuk jalan kota

Sanksi yang akan diberikan bagi para pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah yakni kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau dengan denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian akan melakukan pengawasan dengan menggunakan alat-alat bantu seperti CCTV dan teknologi lainnya yang sedang dipersiapkan. Sehingga jika terjadi pelangaran maka akan terekam di CCTV dan Polisi bisa menindaknya.

Artikel ini diarsipkan pada kategori : Panduan-Mengemudi